Libur Natal Tahun Baru 2022, Ini Aturan Baru Pergi ke Mall dan Tempat Wisata

14 Desember 2021, 11:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers soal tidak adanya provinsi di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4. /Dok. Humas Setkab/Agung.

POTENSI BISNIS - Terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali dan juga wilayah lainnya, pemerintah terus melakukan evaluasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut akan terus dilakukan saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Bisa Divaksin, Kata Kemenkes

Dalam aturan itu tercantum wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam bagi perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga, Selasa, 14 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Airlangga menjelaskan, perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing bersama keluarga.

"Pawai atau arak-arakan tahun baru juga dilarang di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Airlangga mengatakan, jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan PeduliLindungi.

Baca Juga: TERKUAK! Rendy Membelot usai Tahu Akar Konflik Irvan dan Hartawan dari Sosok Ini di Ikatan Cinta

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," jelasnya.

Kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak," katanya.

"Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” lanjut Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, jika pemerintah akan menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis penuh bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, hal tersebut akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota.

Wiku mengatakan, peraturan ini diberlakukan selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," kata Wiku.

Menurut Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler