Ternyata Ini Alasan Kenapa Kasus Pemerkosaan 20 Santri oleh Herry Wirawan Tidak Viral di Mei 2021

12 Desember 2021, 20:58 WIB
Ternyata Ini Alasan Kenapa Kasus Pemerkosaan 20 Santri oleh Herry Wirawan Tidak Viral di Mei 2021 /Pikiran-Rakyat.com/Semarangku/

POTENSI BISNIS - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada 20 orang santri di kota Bandung ternyata sudah berlangsung sejak 27 Mei 2021.

Kasus pemerkosaan ini mulai disorot masyarakat saat memasuki bulan Desember 2021.

Banyak pihak yang menyayangkan kenapa kasus ini terkesan ditutup-tutupi, namun sebenarnya ada alasan lain kenapa tidak diangkat dari awal.

Baca Juga: Kabar Atalia Ridwan Kamil Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan Ternyata HOAX

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, sempat menemui para korban predator seks di Bandung.

Atalia Kamil menyatakan, kasus predator seks ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.

Atalia Kamil mengatakan, guru pesantren pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, harus dihukum berat sesuai aturan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban, sebagaimana diberitakan sebelumnya di pikiran-rakyat.com artikel yang berjudul "Kasus Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021"

Baca Juga: Ini Bukti Isteri Ridwan Kamil Tak Tutupi Kasus Pemerkosaan 21 Santri oleh Predartor Hery Wirawan

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Baca Juga: Tahu Aksi Bejat Herry Wirawan Sejak Lama, Isteri Ridwan Kamil Sebut Perlindungan Korban jadi Prioritas

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***(TIM PRMN 7 / Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler