PPKM Level 3 Dibatalkan, Istilah Pembatasan Spesifik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Diterapkan

9 Desember 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi: PPKM Level 3 Dibatalkan, Istital Pembatasan Spesifik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Diterapkan, simak penjelasannya dalam artikel ini. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

POTENSI BISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya, penerapan PPKM level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah.

Tito mengatakan, karena masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.

Baca Juga: Terkait PPKM Level 3 Libur Nataru 2022 Dibatalkan, Polri Tetap Siapkan Check Point di Semua Daerah

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito, Rabu, 8 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Tito, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

"Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi," ujarnya.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Seiring Pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Tito menyampaikan, Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.

Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Tito.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Irvan Simpan Penyadap di Persembunyian Iqbal

Tak hanya itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah.

Maka dari itu, Tito menegaskan, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," ujat Tito.

"Dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," tegasnya.

Tito menyampaikan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pembatasan sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting," katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler