POTENSI BISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, penerapan PPKM level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah.
Tito mengatakan, karena masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.
Baca Juga: Terkait PPKM Level 3 Libur Nataru 2022 Dibatalkan, Polri Tetap Siapkan Check Point di Semua Daerah
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito, Rabu, 8 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Tito, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.
"Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi," ujarnya.
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Seiring Pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Tito menyampaikan, Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.
Di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelas Tito.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Irvan Simpan Penyadap di Persembunyian Iqbal
Tak hanya itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis termasuk di berbagai daerah.
Maka dari itu, Tito menegaskan, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.
"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," ujat Tito.
"Dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," tegasnya.
Tito menyampaikan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pembatasan sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting," katanya.***