POTENSI BISNIS - Terkait kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa dua orang notaris yang terlibat.
Pasalnya penggadaian akta tanah itu melibatkan ikatan notaris wilayah Jakarta Barat.
Kanit II Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan, keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus mafia tanah yang rugikan artis Nirina Zubir.
"Iya pemeriksaan pertama sebagai tersangka, tapi belum datang," kata Kemas, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 22 November 2021.
Kemas menyampaikan, jika sebelumnya pihak polisi sudah memanggil dua orang notaris namun tak kunjung datang.
"Biasanya jam 10.00 WIB, cuman kan ini sudah ada penundaan sekali harusnya hari Rabu kemarin, tapi yang dua orang ini tidak datang," ujarnya.
"Secara lisan, mereka bilang ditunda untuk kemudian diperiksa hari ini. Tapi, kita tunggu belum hadir," jelasnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini pihaknya akan mendalami peran kedua tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Terbaru Ikatan Cinta: Mama Sarah Tangkap Basah Cleaning Service Suruhan Iqbal Buat Posisi Elsa Aman
"Karena pemeriksaan tersangka, ini akan pendalaman tersangka dan segala macem ya," tegasnya.
Kemas menjelaskan, jika nantinya kedua notaris ini kembali tidak hadir, Kemas beserta pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap keduanya.
"Bisa saja (jemput paksa)," jelas Kemas.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Ada sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Nirina Zubir yaitu Riri Khasmita.
Dari keenam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain.
Dalam kasus tersebut, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.***