Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah Indonesia

18 November 2021, 11:47 WIB
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah Indonesia. /YouTube/Sekretariat Kabinet

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca Juga: Kebakaran Kapal di Kota Tegal, Ganjar Intruksikan Dinas KKP Segera Bereskan

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 18 November 2021

Muhadjir menyampaikan, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Baca Juga: Diwakili Farhat Abbas, Nia Daniaty Minta Maaf ke Para Korban Penipuan CPNS yang Dilakukan Putrinya

Menurut Muhadjir, status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

"Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru," jelas Muhadjir.

Perlu diketahui, aturan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar

Adapun kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Muhadjir menjelaskan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Muhadjir mengatakan, melarang sepenuhnya dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Di samping itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tegas Muhadjir.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler