POTENSI BISNIS - Peneliti Badan Kesehatan Dunia (WHO) dr. Maria Van Kerkhove menyampaikan, saat ini banyak negara yang menerapkan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama pandemi Covid-19.
Bahkan, di Indonesia pun menerapkan pembelajaran seperti itu untuk terus menjaga sekolah tetap buka.
Dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) juga perlu dijalankan secara ketat dan disiplin selama pembelajaran berlangsung.
Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat di Awal Pekan
Meski angka kasus Covid-19 di Indonesia melandai, namun tetap harus waspada dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat PTM.
Maka dari itu, dibutuhkan langkah yang harus diambil sekolah agar bisa menjaga siswa dan para pengajarnya tetap aman dari Covid-19.
Maria menjelaskan, sejumlah hal yang harus diperhatikan dengan berkenaan dimulainya kembali kegiatan PTM.
"Pertama, memastikan jika dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi penularan sebanyak mungkin di komunitas tersebut karena individu yang bekerja di sekolah tersebut tinggal di komunitas," kata Maria, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 18 Oktober 2021.
Lalu yang kedua, memastikan telah memiliki sistem yang baik di dalam sistem sekolah untuk dapat memantau kesehatan siswa dan pengajar.
Menurutnya, hal ini merupakan rencana untuk dapat mendeteksi kasus dan memastikan anak-anak yang tidak sehat tinggal di rumah.
"Terakhir, memastikan ada komunikasi yang baik dengan siswa itu sendiri, serta orang tua," ujarnya.
Dengan begitu, Maria menegaskan jika nantinya mereka mengetahui apa yang harus dilakukan bila seorang siswa sedang tidak sehat atau jika seorang guru tidak sehat.
“Jika siswa merasa tidak sehat, kami menyarankan agar mereka tinggal di rumah dan dirawat oleh orang tua atau wali di rumah," tegasnya.
"Jika ada kasus di sekolah, mereka harus dapat dideteksi sehingga mereka dapat menerima perawatan yang tepat,” lanjut Maria.
Sebagai informasi, pelaksanaan PTM dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.***