Berikut Langkah yang Dapat Ditempuh Jika Tidak Lulus PPPK 2021 Tahap I, Simak Penjelasannya

9 Oktober 2021, 14:19 WIB
Perisapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kumpulan Soal SKD TWK Mengenai Bela Negara dan Pilar Negara /pemkab gowa/

POTENSI BISNIS – Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap I yang sempat mengalami beberapa kali penundaan akhirnya diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman tersebut dapat di akses melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud RI langsung oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

Peserta yang dinyatakan lolos, akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru dan segera diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK.

Baca Juga: Tes Psikologi: Barang Apa yang Anda Bawa Jika di Pulau Terpencil? Jawabannya Ungkap Kepribadian Tersembunyi

Sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, bagi peserta yang tidak lolos tahap I akan tetapi merasa ada kekeliruan dengan hasil pengumumannya, maka dapat mengajukan proses sanggah.

"Setelah pengumuman para peserta boleh melakukan sanggah kalau mereka merasa nilainya tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan", ujar Bima dikutip PotensiBisnis.com melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat 8 Oktober 2021.

Pihak Panselnas juga telah menetapkan jadwal masa sanggah mulai dari 10 – 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihan Bayangan Kota Paling Menarik, Bisa Ungkap Tentang Kepribadian Anda

Selain itu, Bima menjelaskan bahwa sanggahan peserta yang tidak lolos akan segera ditanggapi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam jangka waktu kurang lebih satu minggu, selambat-lambatnya 18 Oktober 2021.

Apabila seleksi pertama belum dinyatakan lolos, maka Peserta PPPK 2021 diperbolehkan untuk mengikuti seleksi kedua.

Pada seleksi kedua ini peserta yang mengikuti tes tidak hanya dari sekolah negeri dan ex THK 2, akan tetapi diikuti oleh peserta yang berasal dari sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) lainnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kisah Cinta Anda akan Terungkap dari Gambar Pertama Kali Dilihat

Kemudian, jika seleksi pertama dan kedua belum dinyatakan lolos, maka peserta PPPK guru diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ketiga.

Menurut Nadiem dalam rapat kerja pada 23 September 2021, mengatakan bahwa pada seleksi tahap ketiga ini seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

"Kita akan terus mencoba mengisi kekosongan. Jadi pada seleksi ketiga, guru-guru benar-benar bebas untuk memilih lintas daerah", ujar Nadiem.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Motor Online di SIGNAL, Lebih Praktis Hanya Gunakan HP Anda

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan apabila diseleksi ketiga masih ada peserta yang belum juga lolos, maka tidak perlu khawatir karena tahun depan seleksi PPPK ini akan diadakan kembali.

"Setelah ujian ketiga kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Jadi ini ada banyak tahapnya. Ini baru seleksi tahap 1, belum sampai tahap 3, dan tahun depannya akan ada proses lagi", ujar Nadiem.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler