Simak Penjelasan Kemenpan RB Terkait 3 Kategori Ambang Batas pada Seleksi PPPK Guru 2021

8 Oktober 2021, 09:20 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) /PR-Antara

POTENSI BISNIS - Setelah diundur beberapa kali, akhirnya rencana pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I tahun 2021 dijadwalkan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube @Kemendikbud RI.

Saat ini Peserta seleksi PPPK guru dibuat teka-teki dengan beredarnya nilai ambang batas pengadaan PPPK yang dipisah menjadi tiga kategori.

Penetapan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini hanya untuk Jabatan fungsional guru saja.

Baca Juga: Simak, Ternyata Bulan Kelahiran Bisa Ungkap Karakteristik dan Kepribadian Anda, Satu di Antaranya Pendendam

Penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam 3 kategori ini didasarkan pada aspirasi para peserta Seleksi PPPK Guru tahap I, yang mengajukan aspirasinya secara besar-besaran karena mengamati kondisi riil di lapangan yang sangat bertolak belakang dengan yang dibayangkan.

Terutama menyangkut kesulitan para peserta dalam mengerjakan soal kompetensi teknis dan permasalahan para peserta yang lanjut usia.

Menurut Katmoko Ari Sambodo selaku Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB, walaupun nilai ambang batas telah diperbaharui, kualitas dari PPPK Guru tetap diperhatikan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jika Anda Dapat Membaca Kata-Kata Ini dengan Keras dan Jelas, Pikiran Anda Sangat Tajam

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menetri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman Menpan.go.id, berikut penjelasan tentang 3 kategori ambang batas di seleksi PPPK Guru 2021.

Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Kenali Gejala Asam Lambung Rendah atau Hipoklorhidria, di antaranya Sesak Napas

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.

Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Selanjutnya, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Waspada! Asam Lambung Kurang Ternyata Bisa Berbahaya, Efeknya Tubuh Rentan Kena Infeksi

1. Terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik.

2. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

3. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Peserta PPPK Guru berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler