Soal Revisi P3SPS, KPID Jawa Barat Pastikan Mengawal Prosesnya

13 September 2021, 19:00 WIB
Dok. FGD Revisi P3SPS KPID Jabar. Soal Revisi P3SPS, KPID Jawa Barat Pastikan Mengawal Prosesnya.* /KPID Jawa Barat


POTENSI BISNIS - Ketua Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan pelibatan publik dalam pembahasan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan keharusan.

Menurutnya, bagi KPID Jawa Barat itu menjadi ikhtiar mendorong terciptanya konten siaran yang sehat pada televisi dan radio di wilayah Jabar.

Adiyana Slamet memaparkan hal itu dalam acara Focus Group Discussion (FGD), yang dihadiri akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi, digelar di Ruang Oemi Abdurahman, FIKOM Unpad pada Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Pertama Kali Indonesia Terima 500 Ribu Dosis Vaksin Janssen, Ini Kata Menkes

"Kami berkomitmen untuk mejaga mata dan telingan masyarakat Jawa Barat, dan P3SPS ini perangkat aturannya. Sehingga dalam revisinya kami ingin bahas serta kawal bersama-sama masyarakat Jabar," kata Adiyana kepada Potensibisnis.com.

Sementara itu, Dekan FIKOM Unpad, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, jika tahap revisi ini merupakan kesempatan untuk memperbaharui regulasi.

Mengingat, lanjutnya, dengan terus berkembangnya dinamika dan teknologi media penyiaran maka perlu diperjuangkan.

Baca Juga: Cara Membuat Dapur dengan Model Desain Minimalis dan Cantik 2021, Cek di Sini!

“Kami menyambut baik, kita optimalkan kesempatan ini untuk merumuskan aturan demi kemasalahatan publik. Dalam prosesnya juga harus dikawal dan diperjuangkan, agar usulan kita bersama bisa masuk pada naskah revisi nanti,” kata Dadang.

Sedangkan, aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Eni Maryani menyoroti beberapa poin krusial.

Yakni soal hilangnya batasan pada definisi kepentingan publik dalam draf revisi yang ia terima.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Aubameyang Bawa Arsenal Memenangkan Laga atas Norwich City

“Meskipun ini masih draf, tapi saya tidak melihat ada penjelasan soal kepentingan publik yang lebih jelas di sini. Jangan sampai acara pribadi, jadi disiarkan berlama-lama dengan alasan masih ada kepentingan publiknya,” ujar Eni.

KPID Jabar tak mau kecolongan

Peserta Group Discussion revisi P3SPS KPID Jawa Barat.* Dok. KPID Jawa Barat

Masih ditempat yang sama, pembahasan revisi P3SPS ini rawan muncul dan hilangnya pasal-pasal krusial.

Baca Juga: 4 Hal Sederhana, Kebiasaan Dapat Menjaga Hubungan Tetap Kuat: Satu di Antaranya Berikan Keintiman

Oleh karena itu, KPID Jawa Barat berkomitmen bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Jabar untuk mengawal prosesnya.

“Kami tidak mau kecolongan, sehingga merugikan masyarakat Jawa Barat. Kami akan ikuti semua prosesnya, dan kawal sampai nanti disahkan. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet.

Adiyana menambahkan, terdapat beberapa pasal krusial yang ia ingin terus kawal, yakni pasal 50 dalam SPS yang mengatur tentang konten kebudayaan.

KPID Jawa Barat memastikan jika konten kebudayaan agar mendapatkan ruang yang terhormat di lembaga penyiaran.

Sehingga tidak dijadikan modus untuk melindungi konten-konten yang berisi kepentingan pribadi.

“Kami menolak jika siaran pernikahan selebritis berjam-jam di televisi itu dikategorikan sebagai konten kebudayaan. Kami melihat itu tetap konten privat yang tidak memiliki kepentingan bagi publik yang signifikan,” kata Adiyana.

Sementara itu, akademi Penyiaran Unpad, Dia Wardiana Syuchro mengatakan, jika P3SPS merupakan aturan main yang harus ditaati lembaga penyiaran.

Maka revisi P3SPS itu dibutuhkan untuk mengikuti pekembangan dinamika dan teknologi penyiaran.

“Revisi terakhir kan sudah 10 tahun yang lalu. Kondisi penyiaran sekarang banyak berubah. P3SPS itu adalah code of conduct dan code of ethics yang perlu terus diperbaharui, sehingga tetap relevan,” katanya.

Komisioner KPID Jawa Barat sekaligus aktivis KNRP, Nusyawal menyampaikan, lebih dari seratus catatan revisi kepada KPID Jawa Barat.

Hal itu, menurutnya merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan kepada KPID Jawa Barat.

“Ada banyak catatan yang saya titipkan. Trust adalah kunci bagi saya ketika menitipkan ini. Saya yakin KPID Jawa Barat akan memperjuangkan. Ingat bahwa konstituen KPID Jawa Barat adalah warga Jawa Barat,” kata Nusyawal.

Selain diikuti oleh semua komisioner KPID Jawa Barat, FGD ini dihadiri oleh tokoh dan stakeholder penyiaran Jawa Barat seperti Dadang Rahmat Hidayat, Eni Maryani, Dian Wardiana, Herlina Agustin, Pandan Yudha Pramesti, Nusyawal, Zen Al-Faqih, ATVLI, ATSDI, PRSSNI, dan Bidang IKP Dinas Kominfo Jawa Barat.

Selanjutnya, hasil FGD yang diselenggarakan oleh KPID Jawa Barat ini akan dibawa ke forum-forum KPI Pusat sebelum akhirnya diputuskan dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Se-Indonesia yang diagendakan pada bulan Oktober ini.

Berbagai saran dan masukkan lainnya, seperti pengaturan isi siaran lingkungan, kelompok rentan, siaran jurnalistik, perlindungan dan pengaturan jam anak-anak, hingga keselarasan aturan dalam kacamata hukum tata Negara.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler