Mulai 1 Agustus 2021, Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syarat dan Ketentuan

1 Agustus 2021, 07:43 WIB
Situasi di Kantor Samsat Garut (dokumen). Program pemutihan ini merupakan layanan Triple Untung Plus, di mana warga Jabar akan mendapat berbagai kemudahan. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

POTENSI BISNIS - Alhamdulillah, di Jawa Barat (Jabar) digelar pemutihan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 Agutus 2021.

Program pemutihan ini merupakan layanan Triple Untung Plus, di mana warga Jabar akan mendapat berbagai kemudahan yang dihadirkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Satu di antaranya adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta juga bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Darah Kering di Baju Elsa, Andin Makin Curiga, Polisi Malah Periksa Nino

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar belum lama ini.

"Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif," kata Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Keraguan Andin Terbukti, Tak Percaya Elsa Gali Tanah untuk Kubur Barang Bukti

Berikut yang akan didapat warga pada program relaksasi ini:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa waktu.

- Masyarakat hanya perlu membayar pajaknya saja.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 'Free Fire' Minggu, 1 Agustus 2021: Dapatkan 500 Diamonds Gratis dari Garena

- Ada pembebasan biaya BBNKB.

- Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.

- Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

- Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

- Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Syarat dan Ketentuan:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler