Satgas Covid-19 Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021, Simak Waktunya

18 Juli 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 /

POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.

Hal itu mengenai pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

Surat edaran tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 18 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Imbau Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Masing-masing

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dengan berlakunya surat edaran ini sebagai pelengkap peraturan lainnya.

Tak ada benturan aturan ini dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga dengan semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Senin 19 Juli 2021: Cancer, Sagitarius, dan Pisces Keberuntungan Berpihak pada Anda

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu 18 Juli 2021.

"Namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat segera terkendali dengan baik,” lanjutnya.

Wiki menjelaskan, ada pertimbangan dari penetapan kebijakan tersebut.

"Yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga," katanya.

Wiki mengatakan, selain itu juga untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.

“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021," jelas Wiku.

"Maka dari itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Wiku, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” tegasnya.

Wiku juga menjelaskan, SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan.

"Lalu tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," ujar Wiku.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler