Kemenkes Tetap Berikan Insentif untuk Tenaga Kesehatan, Pembayaran Lewat Dua Skema Ini

30 Juni 2021, 13:53 WIB
Kementerian Kesehatan Tegaskan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Akan Dibayarkan /Ilustrasi/Instagram/@pstore.dokter/

POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyampaikan akan tetap memberikan insentif bagi tenaga kesehatan.

Karena, insentif tersebut merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Maka dari itu, tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Kagum pada Lesti Kejora, Fatin Sidqia: Orang Pertama yang Bikin Aku Suka Dangdut

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik.

''Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,'' kata Trisa, Rabu 30 Juni 2021 dilansir dari laman resmi Kemenkes.

Menurutnya, jika fasilitas diusulkan dengan cepat maka pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.

Baca Juga: Lirik Denting - Melly Goeslaw OST Ada Apa dengan Cinta Kini Viral di Tiktok

Trisa menjelaskan, saat ini tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

"Lengkapnya, 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nake, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes," ujar Trisa.

Trisa juga menyampaikan, jika pengajuan dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.

"Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan," katanya.

Trisa menegaskan, pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif.

"Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran.

Yang pertama, insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Lalu, untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah diharapkan untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler