Haji 2021 Batal, MUI Minta Masyarakat Tetap Sabar

3 Juni 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi haji. MUI minta jemaah haji 2021 tetap sabar lantaran keberangkatan haji tahun ini batal. /Pixabay/jakman1/


POTENSI BISNIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan menunggu kapan tepatnya berangkat haji ke Tanah Suci. Imbauan ini sebagai respon MUI terhadap keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jemaah haji pada 2021.

Alasan pemerintah masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni melihat pandemi Covid-19 di Tanah Air yang juga tak kunjung mereda.

"Kami mengajak para jamaah haji yang tidak berangkat tahun ini tetap bersabar. Kalau tahun berikutnya berhasil diberangkatkan, tentu saja akan diprioritaskan. Pemberangkatan haji ini hanya soal waktu saja," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Batal Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Pengusaha Travel Tak Terkejut

Amirsyah mengapresiasi keputusan yang diambil Kementrian Agama terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji untuk tahun ini. Amirsyah menganggap langkah itu dinilai tepat lantaran mementingkan keselamatan peserta haji tahun ini.

Sebagaimana diketahui, angka penularan Covid-19 masih cenderung tinggi disertai pula munculnya varian baru virus Corona.

"Menjaga, memelihara kesehatan hukumnya wajib, menunaikan ibadah haji juga hukumnya wajib. Bedanya ibadah haji yang kita lakukan sesuai dengan kesanggupan, tentu harus sehat secara fisik," jelasnya.

"Dalam pandemi ini menyelamatkan jiwa adalah merupakan sesuatu yang wajib diutamakan," Amirsyah menambahkan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Baca Juga: Persiapkan PTM Terbatas Juli 2021, Kadisdik Jabar: Tergantung dari Kesiapan Sekolah

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di samping itu, alasan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas sebab munculnya varian baru virus corona di sejumlah negara dikhawatirkan akan membahayakan jiwa calon jamaah haji.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler