Sholat Idul Fitri Diwajibkan di Rumah untuk Dua Daerah Masuk Kategori Ini, Kata Satgas Covid-19 RI

4 Mei 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Sholat Idul Fitri harus dilaksakan di rumah untuk daerah zona merang dan oranye.* /Pexels.com/Gabby K


POTENSI BISNIS - Sholat Idul Fitri 2021 diwajibkan dilaksanakan di rumah untuk warga yang berada di wilayah tinggal zona merah dan oranye.

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara Satuan Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito juga mengatakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang wajib sholat di rumah.

"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan unuk sholat ied di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Amalan Malam Lailatul Qadar, Ustadz Khalid Basalamah: Sholat Malam, Terutama di Malam-malam Ganjil

Menurutnya, sholat ied yang dapat dilakukan berjamaah hanya di daerah dengan risiko zona hijau dan kuning.

"Akan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing," ujarnya.

Di zona kuning dan hijau, darah denga risiko penularan rendah, serta daerah tanpa kasus Covid-19, kata Wiku pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan.

SBaca Juga: MUI Ajak Sholat Gaib untuk Kru KRI Nanggala-402

Jemaah kegiatan ibadah di masjid, di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi masimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Tak hanya itu, warga yang turut hadir melakukukan kegiatan ibadah berjamaah tersebut di masjid harus wudhu dari rumah, serta membawa perlengkapan masing-masing, juga mentaati protokol kesehatan.

Pengurus masjid atau mushola harus menyediakan fasilitas pendukukng penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Disnakertrans Yogyakarta Ancam Cabut Izin Perusahan Terkait THR

Di antaranya, tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan, serta memastikan jemaah menaati protokol kesehatan.

Dikatakan Wiku, jika memungkinkan pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Wiku juga menjelaskan, tindakan pencegahan penularan Covid-19 juga harus dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, kemudian peringatan Nuzulul Quran, takbiran dan halal bihala.

Penyelenggaran kegiatan keagamaan yang menghadirkan banyak orang, kata Wiku harus melapor ke Satgas daerah.

Selain itu, perlu mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di runag dengan sirkulasi udara yang baik, dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan secara virtual demi meminimalkan kontak fisik, yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.

Menurutnya, pembatasan dalam kegiatan keagamaan dilakukan untuk menimalkan risiko penularan Covid-19.

"Mengingat dalam kondisi saat ini, aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan," kata dia.

"Mari kita menjalankan yang wajib yakni saling melindungi baik diri sendiri maupun orang, dan menunda terleih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan serta dilakukan di dalam ruangan tertutup," sambungnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler