Insentif Nakes Capai Rp584,5 M, Berikut Data Penerima Bonus

4 Mei 2021, 13:46 WIB
Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk insentif kepada nakes yang telah mengabdi untuk penanganan kasus pandemi Covid-19. /Twitter.com/@DJPbKemenkeu_RI

POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum juga berakhir. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

Termasuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perjuangan yang telah dilakukan garda terdepan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah memberi anggaran bagi tenaga kesehatan mencapai Rp584,5 miliar dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kategori penerima.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi: Isolasi Harus Segera Dilakukan

Pada Senin, 26 April 2021 total insentif tersebut telah disetujui untuk diberikan kepada tenaga kesehatan.

Jumlah tersebut ditujukan untuk membayar insentif Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk 79.564 tenaga kesehatan di 704 Fasilitas Kesehatan (faskes), dengan total insentif Rp475,7 miliar.

Kemudian, diberikan untuk membayar insentif TA 2021 kepada 12.442 orang di 82 Fasilitas Kesehatan dengan total insentif sebesar Rp83,8 miliar.

Selain itu insentif juga diberikan untuk santunan kematian sebanyak 83 orang, dengan total santunan Rp24,90 miliar.

Baca Juga: 10 Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan, di Antanya Bisa Digunakan Tingkatkan Daya Ingat

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di Faskes Kesehatan yang melakukan pelayanan bagi pasien Covid-19.

Pemberian insentif ini juga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Dalam hal ini, pemerintah mengimbau kepada faskes maupun daerah agar segera menyelesaikan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan TA 2020 dan TA 2021.

Pemberian insentif kepada tenaga kesehatan kali ini dilakukan dengan langsung pengirim ke rekening penerima.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif guna mengurangi adanya penyimpangan maupun keterlambatan sehingga tenaga kesehatan segera mendapatkan haknya.

Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @kemenkes_ri, pemerintah telah melakukan antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.

Dalam unggahan Instagramnya, pada Senin, 3 Mei 2021, Kemenkes menjelaskan upaya itu dilakukan dengan melakukan random check kepada tenaga kesehatan sebagai penerima insentif.

Selain itu, Kemenkes menyediakan saluran untuk pengaduan terkait insentf penangan Covid-19 melalui Halo Kemenkes 1500567.

Baca Juga: Bacalah Doa Ini di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan yang Dianjurkan Nabi

Data besaran insentif yang diterima tenaga kesehatan sebagai berikut :

  1. Dokter Spesialis  maksimal diberikan insentif sebesar Rp 15 juta/bulan.
  2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialias (PPDS) diberikan insentif sebesar Rp12,5 Juta/bulan.
  3. Dokter dan Dokter Gigi diberikan insentif sebesar Rp10 Juta/bulan.
  4. Perawat dan Bidan diberikan insentif sebesar Rp7,5 Juta/bulan.
  5. Tenaga Kesehatan lainnya diberikan insentif sebesar Rp5 juta/bulan.***

 

Editor: Babah Pram

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler