Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

19 April 2021, 18:55 WIB
Bareskrim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan butir ekstasi sebanyak puluhan ribu /

POTENSI BUSNIS - Berbagai macam cara tengah dilakukan oleh oknum pengedar narkoba, hingga modusnya pake jasa Pos.

Hal ini dilakukan supaya mengelabuhi petugas kepolisian agar tidak diketahui aksinya.

Meski bagaimana pun keburukan akan tetap terbongkar pada akhirnya.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BAZNAS Kota Depok untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

Baca Juga: Hore, Lebaran Kali Ini Masyarakat Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 Ribu Hingga 100 Lembar

Kali ini, Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya adalah warga negara Nigeria berinisial FUO.

"Dari Subdit 2, berhasil mengamankan dua orang, pertama FUO warga negara Nigeria di daerah Sunter. Kemudian, satu lagi wanita berinisial V, ini masih kita dalami lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 19 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Persija Jakarta Masuk ke Final Piala Menpora 2021, Jess Amalia: Panik Gak? Panik Gak?

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cek Penerima Pencarian BLT UMKM 2021 atau di banpresbpum.id

"Barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir," sambungnya.

Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia.

Setelah tiba, tersangka V menjadi pihak yang diminta oleh FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

Baca Juga: Modus Pencurian Berkedok Penggeledahan Rumah di Jaktim, Polisi: Pelaku Bawa Senjata Airsoft Gun

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler