Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan

16 April 2021, 15:38 WIB
Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan bagi Pekerja / /DOK PR

POTENSI BISNIS – Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan kini bisa mendatangi posko pengaduan THR.

Hal ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Bekasi, Provinsi Jawa Barat guna menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno, pihaknya akan melakukan pendampingan.

Baca Juga: Dinilai Miliki Banyak Keuntungan, Perpanjangan SIM Online Ramai Peminat

"Segera kita buka posko pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," kata Suparno di Cikarang, Jumat 16 April 2021, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Dengan adanya Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh, perusahaan tidak bisa membayar THR secara bertahap atau mencicil akan tertutup.

Dia berharap perusahaan dapat menaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang yang ditetapkan pemerintah agar tidak ada buruh yang dirugikan.

Baca Juga: Hari Keempat Ramadhan,Kegiatan Sahur On The Road Belum Ditemukan

Bagi perusahaan yang memutuskan membayar secara bertahap maka terlebih dahulu harus mengantongi kesepakatan dengan pekerja.

"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," katanya.

Menurutnya pembicaraan antara pekerja dengan pengusaha di daerahnya memang belum terjadi setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru, Jokowi Terima Asosiasi Profesi

Namun pada prinsipnya pengusaha sudah terikat pada regulasi tersebut.

"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas,”katanya.

“Termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan ada tiga klasifikasi perusahaan terkait pembayaran THR.

Seperti perusahaan yang mampu membayar secara penuh atau perusahan kelas atas.

Lalu ada yang hanya mampu membayar setengah (kelas menengah), dan tidak mampu bayar (perusahaan kelas bawah).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan ada 7.100 perusahaan di daerah itu, dan sekitar 30 persen dari total keseluruhan perusahaan adalah perusahaan kelas bawah.

Di masa pandemic Covid-19 ini, Sutomo memperkirakan hanya  perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan obat-obatan yang mampu membayar THR secara penuh.

"Usaha tertentu sudah mulai bagus, contohnya bidang kesehatan. Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh," kata Sutomo.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler