Tipu Daya Mafia Tanah Seluas 45 Hektar Terbongkar, Kombes Yusri: Satu Orang Masih DPO

14 April 2021, 04:17 WIB
Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus. /Instagram.com/@yusriyunus_91

POTENSI BISNIS – Polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan membongkar praktek mafia tanah ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tanah seluas 45 hektar menjadi sasaran mafia ini di daerah Alam Sutera, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika kasus ini bermula ketika tersangka inisial D menggugat perdata tersangka inisial M.

Baca Juga: Jadwal Imsak Rabu, 14 April 2021/ 2 Ramadhan 1442 H untuk Wilayah Sumatera Barat dan Sekitarnya

Baca Juga: Jadwal Imsak Rabu, 14 April 2021/2 Ramadhan 1442 untuk Wilayah Jawa Barat

Hal ini dilakukan satu jaringan mereka agar dapat menguasai tanah itu dan sebagai bentuk upaya melawan PT TM atau warga masyarakat yang ada di daerah itu.

Jadi gugutan ini diajukan oleh D ke M telah diatur keduanya bersama satu tersangka lain yang berperan sebagai seorang pengacara keduanya.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," ujar Yusri dikutip PMJNews.

Baca Juga: Wacana Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud Dinilai Sebagai Langkah Tepat

Baca Juga: Jadwal Imsak Rabu, 14 April 2021/2 Ramadhan 1442 H untuk Wilayah Aceh dan Sekitarnya

"Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tambahnya

Pada Juli 2020 tanah seluas 45 hektar ini sempat di eksekusi lahannya oleh tersangka D dan M yang seolah-olah telah berdamai.

Namun, eksekusi ini berhasil digagalkan oleh warga dan PT TM yang melakukan perlawanan.

PT TM yang memiliki tanah seluas 35 hektar dan tanah warga seluas 10 hektar ini telah dilaporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Februari 2021 dan 14 Februari 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan semua dokumen yang digunakan tersangka D dan M berstatus palsu dan tidak terdaftar

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri.

Polisi kini telah menangkap dua tersangka dan sedang melakukan pencarian tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," katanya.

Tersangka D dan M yang telah dilakukan menangkapan akan dikenakan Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler