Simak! MUI Keluarkan Aturan Puasa bagi Penderita Covid-19

13 April 2021, 13:07 WIB
Asrorun Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI. /Situs resmi MUI/mui.or.id/

 

POTENSI BISNIS – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keterangannya terkait aturan puasa bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

MUI menyatakan masyarakat yang positif Covid-19 dan memiliki gejala berat, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan.

"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tidak puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtualnya, Senin 12 April 2021, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: 7 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Kata Buya Yahya, Satu di Antaranya Muntah

Lalu, untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tapi tidak memiliki gejala berat atau OTG, dinilai masih bisa untuk menjalankan ibadah puasa dan dilakukan di tempat karantina.

Pasien OTG juga tidak diperkenankan untuk ikut melaksanakan ibadah salat berjamaah. Dikarenakan dapat berpotensi menularkan virus Covid-19 ke orang sekitarnya.

Meskipun pasien OTG tetap memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan supaya yang bersangkutan melakukan konsultasi kepada dokter, apakah kondisinya jika menjalankan puasa akan berdampak pada kesehatannya.

"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," kata dia.

Baca Juga: Kang Emil dan Mendag Lutfi ke Pasar Kosambi Cek Harga Kebutuhan Pokok

Ia juga menyampaikan, apabila memang seseorang yang tengah terpapar virus Covid-19 dan memutuskan untuk tidak berpuasa, maka dapat digantikan di waktu lain ketika yang bersangkutan telah sembuh.

"Kalau nanti dia tidak berpuasa, dia mengqada saat sembuh. Namun bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," kata dia.

Lain halnya dengan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang tidak bergejala atau orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala, tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 April 2021.

Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Langgar Larangan Mudik, Wagub Papua: Tak Boleh Kembali dalam Waktu Enam Bulan

Selain pasien yang terpapar Covid-19, Haedar juga mengatakan tidak diwajibkan berpuasa pula bagi para tenaga kesehatan.

Dikarenakan untuk menjaga kekebalan tubuh dalam rangka berhati-hati agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan, dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler