Rencana Tutup Terminal Bus AKAP, Pemprov DKI Ingin Cegah Pemudik di Bulan Ramadhan 1442 H

9 April 2021, 13:32 WIB
ilustrasi Mudik. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan Menutup Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS – Pada 6 sampai 17 Mei 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menutup terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Tujuannya ialah agar dapat mengurangi pergerakan masyarakat yang akan melakukan mudik di bulan Ramadhan 1442 H.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dengan menutup terminal maka mobilitas warga pun dapat berkurang, juga bantu menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sangat Dibutuhkan Tubuh, Berikut Deretan Buah dan Sayuran yang Mengandung Serat Tinggi

Hal tersebut dia sampaikan di Balai Kota Jakarta, Kamis 8 April 2021.

"Itu kebijakan dari Dishub DKI bersama Polda Metro yang dimaksudkan untuk menjaga-jaga agar tak ada mobilitas warga yang menggunakan bus saat Lebaran nanti," kata Ahmad Riza, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Dirinya juga mengharapkan dan meminta warga agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan pulang kampung alias mudik pada Lebaran nanti, meski kasus Covid-19 di Indonesia sedang menurun.

Baca Juga: Ingin Rujuk sama Mantan Istri, Pria Ini Malah Aniaya Anaknya Sendiri

"Kami berharap seluruh warga Jakarta tetap berada di ibu kota dalam merayakan hari kemenangan umat muslim nanti,” ujarnya.

“Di rumah adalah tempat yang terbaik bagi kita, hindari keluar, apalagi perjalanan jauh, ke luar kota," sambung Riza.

Riza mengungkapkan resiko yang dapat muncul bila masyarakat tetap kekeh ingin mudik.

Baca Juga: Jakarta Industrial Estate Jadi BUMN Terbaik Transformasi Bisnis dan Organisasi

Menurutnya momentum mudik bisa saja mencelakai orang terkasih di kampung, ialah ketika ada yang membawa virus dan menularkannya di kampung.

Bisa juga sebaliknya, yaitu ketika warga DKI yang mudik justru terpapar di kampung masing-masing tempat mereka mudik, dan bisa membawa virus itu ke Jakarta.

"Menularkan yang mengakibatkan saudara kita, keluarga kita terpapar virus corona atau sebaliknya kita kembali ke Jakarta membawa virus ke Jakarta sehingga terpapar saudara-saudara kita," katanya.

Diketahui sebelumnya dari berita Potensibisnis.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021.

SE tersebut menerangkan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kecuali masyarakat yang masuk kriteria.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menerangkan, bagi pelanggar aturan maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, hingga berupa saknsi pidana.

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” kata Doni dikutip dari laman Setan, Kamis 8 April 2021.

Peniadaan mudik kali ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler