Pakar Hukum Unsoed Kritisi Vonis Ringan Djoko Tjandra

6 April 2021, 15:26 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

POTENSI BISNIS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 5 April 2021 telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terpidana Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Minta Dibebaskan, Djoko Tjandra Mengaku jadi Korban Penipuan Pinangki Sirna Malasari

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.

Dia juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Suap diberikan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Selain itu, Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Google Turut Serta Kampanyekan Pencegahan Covid-19

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu merupakan fee dari jumlah satu juta dolar AS yang dijanjikan Djoko.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Hakim juga menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking dalam pengurusan fatwa MA.

Dalam pemufakatan jahat ada uang yang dijanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Djoko Tjandra merupakan peringatan bagi penegak hukum. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu rendah.

"Kalau dilihat dari kualitasnya, sebetulnya (vonis yang dijatuhkan) masih kurang karena yang dilakukan Djoko Tjandra ini 'memutarbalikkan' terkait dengan suap kepada penegak hukum. Artinya, di sini kan (Djoko Tjandra) orang yang betul-betul mempunyai suatu keahlian khusus bagaimana menjadikan penegak hukum itu luluh integritasnya," kata Hibnu, Selasa, 6 April 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: 256 Jiwa mengungsi 24 Orang Hilang Akibat Longsor Flores, Susi Pudjiastuti: Duka Cita Mendalam

Menurut Hibnu, masyarakat saat sekarang menghendaki adanya tuntutan dan vonis yang berat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, vonis yang dijatuhkan majelis hakim paling tidak lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan JPU karena sekarang negara sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi terkait dengan penegak hukum.

"Inilah (suap kepada aparat penegak hukum) yang saya kira sebagai sesuatu yang memperberat. Harusnya putusannya lebih berat, artinya hakim mungkin bisa melompat dari tuntutan empat tahun menjadi delapan tahun atau sembilan tahun," kata Hibnu.

Kendati demikian, dia mengakui jika dilihat dari tataran norma, vonis 4,5 tahun penjara itu tergolong cukup karena sudah melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.

"Akan tetapi, dalam tataran keinginan untuk menjadikan efek jera, ya, kurang. Itu jika dilihat dari berbagai sudut perspektif, tidak dari sudut pragmatis. Akan tetapi, dari sudut perspektif kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi masih kurang," tambahnya.

Oleh karena itu, vonis tersebut memberikan suatu peringatan bagi penegak hukum yang menuntut terlalu rendah.

Kendati vonis yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, Hibnu mengatakan putusan tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.

Menurutnya, perkara Djoko Tjandra bukanlah perkara biasa, melainkan berkaitan dengan penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat.

Seusai sidang pembacaan putusan kemarin, Djoko Tjandra dan tim JPU menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.***

 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler