Jelang Bulan Ramadhan 2021, Kepolisian Keluarkan Kebijakan Larangan untuk Hal Ini

20 Maret 2021, 18:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.* //PMJ News/Muslim

POTENSI BISNIS – Sahur on the road di bulan Ramadhan 2021 akan menjadi hal yang dilarang dilakukan oleh masyarakat.

Selama bulan Ramadhan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.

Di masa pandemi Covid-19 ini menurutnya, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seharusnya dihindari.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021: Arema FC vs Persikabo dan PSIS vs Barito Minggu, 21 Maret 2021

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan arahan kepada fungsi Satlantas dalam acara peluncuran E-TLE Mobile di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu 19 Meret 2021.

"Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya," ujar Irjen Fadil.

Terkait hal ini, Fadil telah meminta jajarannya untuk membuat kebijakan dengan kajian yang komprehensif.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Minta Warga Muslim Tak Takut Jalani Vaksinasi Saat Puasa

Selain itu, jika dibutuhkan, anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan praktik pencegahan kerumunan.

Tindaakan-tindakan tersebut dilakukan guna mencegah kegiatan sahur di jalan.

"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," ujarnya, dikutip dari PMJ News.

Fadil menilai berkumpul saat sahur di jalan selama pandemi bisa menimbulkan klaster penularan Covid-19.

Baca Juga: Sepekan Memasuki Bulan Ramadhan, Trenggono: Kebutuhan Ikan akan Meningkat

Sehingga menurutnya polisi harus lah sigap memikirkan konsep dan tidak dadakan untuk mencegah hal tersebut terjadi.

"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolak ukur," katanya.

Terkait bulan Ramadhan ini, meskipun kegiatan yang biasa dilakukan saat bulan Ramadhan seperti sahur on the road dilarang karena menimbulkan kerumunan, namun mudik tidak akan dilarang oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sedekah di Bulan Ramadhan Meraih Pahala Berlipat? Ini Penjelasannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.

Namun, Pemerintah akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 ialah melalui pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Hal tersebut disampaikan oleh kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI.

Baca Juga: Mudik 2021 Jelang Ramadhan, Menhub Budi Karya: Pemerintah Tidak Melarang

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” katanya, di Jakarta, pada Selasa 16 Maret 2021, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Terkait hal tersebut Pemerintah melalui Kemenhub pun akan mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Ialah seperti mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.

Selain itu juga memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

Lalu, pemerintah akan melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, melakukan rekayasa lalu lintas, dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler