Nasib ‘Gilang Bungkus’ Pelaku Fetish Kain Jarik Sudah Divonis 5 Tahun Lebih

4 Maret 2021, 14:01 WIB
Pelaku kasus Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik' dinyatakan bersalah... /Twitter @m_fikris

POTENSI BISNIS – Indonesia sempat digemparkan dengan peristiwa fetish kain jarik, yang dilakukan oleh mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya, dikenal dengan istilah ‘Gilang Bungkus’.

Kini pengadilan sudah memberikan hukuman untuk Gilang Aprilian Nugraha Pratama, seorang terdakwa dalam kasus tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 3 Maret 2021 akhirnya memutuskan Gilang Aprilian untuk divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga: Secara Psikis Juga Terserang

Hal tersebut, karena Gilang Aprilian terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.

Hakim menilai Gilang terbukti melanggar tiga Pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHPidana.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 4 Maret 2021, Mama Rosa Tanya Soal Roy ke Nino, Hingga Al Mengkhawatirkan Andin

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Selain hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, Gilang juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Kini Gilang yang berada di Rutan Polrestabes Surabaya, dan hadir secara virtual saat itu mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Kemendikbud Nadiem Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi untuk Calon ASN PPPK

"Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Ternyata vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.

Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Jadi Rebutan Dunia Internasional, Menkes: Bersyukur Kita Bisa Dapat

"Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap," kata JPU Yusuf Akbar.

Sebelumnya diketahui, pelaku fetish kain jarik yang dikenal 'Gilang Bungkus', telah mengungkapkan motif dari perbuatannya tersebut.

Menurut tersangka, bila dia melihat seorang yang ditutupi atau dibungkus kain lalu diikat, maka dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual.

Baca Juga: Trik Rahasia Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 untuk yang Gagal Berkali-kali karena Melakukan Kesalahan

Perbutannya ini telah dia lakukan terhadap 25 korban yang sejak 2015 hingga 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir, pada Sabtu 8 Agustus 2020.

"Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," katanya. 

Sebelumnya Gilang sempat sulit ditemukan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 dibantu oleh Polres Kapuas di kediamannya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler