Jadwal SIM Keliling Hari Ini 4 Maret 2021: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Bogor dan Bandung

4 Maret 2021, 09:25 WIB
Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, 4 Maret 2021. Pelayanan ini diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. /Instagram/@simrestabesbdg1./

POTENSI BISNIS – Setiap masyarakat yang berkendara di jalan harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap 5 tahun sekali, SIM harus diperbaharui masa berlakunya. 

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akun @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian sudah menyediakan mobil SIM Keliling.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Jadi Rebutan Dunia Internasional, Menkes: Bersyukur Kita Bisa Dapat

1. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung

2. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim

3. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga: Riri Fairuz Minta Pemberintaan di Stop: Karna Bagaimanapun Beliau Ayah dari Anak-anak Saya

4. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Barat berada di mall Citraland

5. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementra untuk waktu pelayanan SIM Keliling pada Kamis 4 Maret 2021 dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sedangkan untuk warga Kota Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada Hari ini Kamis 4 Maret 2021 berada di parkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil antrian terlebih dahulu dan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan SIM bagi Kota Bogor di bisa mengunjungi mobil SIM keliling hari ini 4 Maret 2021 di Polsek Ciampea.

Sedangkan waktu untuk pelayanan perpanjangan SIM akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi satu dari dua unit mobil SIM Keliling yang pada hari ini Kamis 4 Maret 2021 diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung.

Waktu pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan bukan pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Sebelum mengunjungi SIM Keliling lebih baik mempersiapkan persyaratannya diantaranya yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi SIM keliling hanya melayani SIM A dan SIM C.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler