Beda Subsidi Upah dan Insentif Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

12 Februari 2021, 09:20 WIB
Menaker, Ida Fauziyah mengunjungi pabrik jamu dan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan bantuan subsidi upah tidak masuk dalam anggaran 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/Dokumen PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi tidak diperpanjang pemerintah. Sebagai gantinya, Menaker, Ida Fauziyah menyebut insentif Kartu Prakerja senilai Rp3,5 juta.

Jika di tahun 2020, pemerintah memprogramkan subsidi upah bagi buruh melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun ini diubah, dari subsidi upah menjadi insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker

Pemerintah resmi tidak memperpanjang BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 untuk tahun 2021, karena tidak masuk dalam APBN 2021.

Saat ini, pemerintah lebih fokus pada program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang mendapatkan intensif sebesar Rp3,5 Juta.

Prosesnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut diangsur selama 4 tahap.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Penuh Harapan dan Cocok untuk Status di Media Sosial

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui media usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun. Dan untuk 2021, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBN 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program insentif Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dalam dana insentif Kartu Prakerja telah ada komponen untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, saat Pandemi Cocid-19, pemerintah melakukan perubahan. Hal itu agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Rincian bantuan insentif Kartu Prakerja:

- Total bantuan: Rp3,55 juta.

- Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan. atau

- Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan.

- Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler