Nonton Konten dapat Uang, Kominfo Segera Blokir Situs Tiktok Cash

10 Februari 2021, 18:40 WIB
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo. / Tiktokcash.com

POTENSI BISNIS – Tiktok merupakan aplikasi yang sedang populer di seluruh dunia. Kini muncul aplikasi yang menyerupai tiktok yaitu Tiktok Cash.

Tiktok Cash adalah nama lain dari situs like-cash.com. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan segera memblokir situs tersebut. 

Situs tersebut yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Namun, diduga ada unsur penipuan. 

Baca Juga: Ambil Smartphone, Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang! Bansos Rp300 Ribu Cair Februari 2021

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadidikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Alasan Kominfo memblokir situs Tiktok Cash sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Namun untuk situs tiktokcash.com hingga siang ini masih bisa diakses, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama, menyatakan bahwa mereka mendapat “serangan/berita palsu” setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Siap Hadapi MotoGP Musim 2021, Ducati Pamerkan Tunggangan Baru

Dalam pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktok cash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Seperti diketahui bahwa situs tiktok cash tersebut menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs Tiktok Cash mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet.

Sebelum mendapatkan uang, langkah yang harus dilakukan oleh pengguna internet yaitu dengan mendaftar ke situs tersebut antara lain menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Dalam tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manager” seharga Rp49.999.999 masa berlaku 365 hari.

Sementara itu, melalui postingan di Instagram, Tiktok sempat mengklarifikasi tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dengan pelanggan seperti Tiktok Cash.

Selaku pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs itu tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

Pihak Tiktok pun meminta dan menghimbau bagi para pengguna mereka untuk tetap berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler