SIMAK ! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

10 Februari 2021, 15:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid -19/ Wiku Adisasmito /PMJ News

POTENSI BISNIS - Tingkat penularan Covid -19 di wilayah Indonesia masih tinggi ditandai dengan kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Dilatar belakangi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid -19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri selama masa pandemi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.  Surat edaran ini ditandatangani pada  9 Februari 2021.

Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan Larangan ASN Bepergian Saat Libur Imlek

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip PotensiBisnis dari PMJ News, Rabu 10 Febrauri 2021.

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujar Wiku.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar KIP Kuliah 2021! Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester

Dalam surat edaran tersebut terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.

Perbedaan pertama, perjalanan ke Pulau Bali melalui udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS agar Dapat Bansos Kemensos 2021 Rp300 Ribu Setelah Terdata di dtks.kemensos.go.id

Perbedaan kedua, perjalanan ke Pulau Jawa, syarat menggunakan moda transportasi umum darat yaitu tes acak (random check) rapid test antigen atau GeNose apabila diperlukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Sementara, perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tutur Wiku.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bansos Kemensos 2021, BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Siapkan NIK KTP, Ini Caranya

Untuk perjalanan menggunakan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat pribadi harus melaksanakan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler