Begini Prosedur Memasukkan Data di dtks.kemensos.go.id untuk Mendapat Bansos dari Pemerintah

19 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi: Uang Bansos 2021 BST bantuan Pemerintah.* /Doc. PotensiBisnis.com

 

 

POTENSIBISNIS - Sejumlah bantuan uang akan diberikan pada periode 12 bulan, dalam 4 tahapan berbeda. Dimulai dari Januari, April, Juli, serta Oktober 2021. Program ini khusus untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut di antaranya, yang pertama bantuan Pangan Non Tunai atau BNPT. Bantuan ini ditujukan untuk memberikan bantuan non tunai.

Program ini untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan calon penerima bantuan di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Masukan Identitas NIK, KIS agar Dapat Bansos Kemensos 2021

Jenis bantuan ini jumlahnya secara nominal adalah Rp.200.000 per bulan selama 12 bulan.

Kedua adalah Bantuan Sosial Tunai atau BST. Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan untuk calon penerima.

Untuk jumlahnya Rp1.200.000 selama 4 bulan terhitung sejak Januari. Artinya setiap bulan penerima bansos akan mendapatkan Rp300.000.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu Kemensos 2021

Ketiga adalah Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH. Dari calon penerima harus menyertakan tiga identitas lain yang dimasukkan ke dalam satu paket bantuan.

Prosedur memasukkan data di dtks.kemensos.go.id yang diberlakukan.

1. Peserta tidak melakukan input data sendiri atau mandiri.

2. Calon penerima membawa data untuk didaftarkan ke aparat pemerintah daerah setempat.

3. Jika telah didaftarkan, calon penerima bansos akan mendapat berkas pemberitahuan.

4. ada pesan yang isinya adalah teknis pendaftaran peserta bantuan sosial di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Diperketat! Skema Penyaluran Bansos Diubah, Mensos: Sesuai Instruksi Presiden

5. Bawa data dan berkas identitas diri (seperti KTP, NIK, KK, Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu) saat mendaftar.

6. Data akan diproses Himpunan Bank Milik Negara, oleh kantor kelurahan, serta kantor walikota atau kabupaten.

7. Ada verifikasi.

8. Setelah selesai, calon peserta resmi terdaftar dan akan dibuatkan rekening bank untuk penyaluran bantuan yang didapatkan dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler