Soroti Perlakuan Negara ke FPI, Refly Harun Menanti Partai 'Nganu' Ini Dibubarkan: 'Logika Hukum'

31 Desember 2020, 13:20 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @Refly Harun

POTENSIBISNIS - Secara resmi pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Tanah Air.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum.

Atas dasar itu, baik sebagai ormas maupun organisasi, FPI sudah tidak bisa melakukan berbagai aktivitas.

Baca Juga: Berikut 4 Makanan Wajib di Perayaan Malam Tahun Baru

 Baca Juga: Mengejutkan, Mahfud MD Jamin Akan Bebaskan Habib Rizieq, Jika HRS Termasuk Golongan Ini

Atas alasan itu Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan alasan apa yang membuat pemerintah bertindak demikian.

Refly Harun bahkan mengatakan dirinya ingin sekali mendengar satu partai yang sudah terbukti kader-kadernya yang menjabat korupsi untuk dibubarkan.

Karena bagi dia, secara logika hukum korupsi merupakan extraordinary crimes (kejahatan luar biasa).

Baca Juga: TERUNGKAP! Bukan Dibubarkan, Staf Ahli Kominfo Ungkap Maksud Mahfud MD Umumkan Posisi FPI

Jika pemerintah berani, maka partai yang kadernya banyak korupsi, itu yang harus dibubarkan

Sebelumnya, ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia "menyikat habis" Front Pembela Islam (FPI).

Satu di antaranya yang dulu kerap dilakukan FPI adalaj aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Baca Juga: Harusnya Hari Ini Habib Rizieq Bebas, Pihak Polda Metro Keluarkan Surat Ini agar Lebih Lama Ditahan

Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.

Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Jimly Asshiddiqie: Dikabarkan Meninggal Dunia Pukul 06.45 Pagi Ini

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.

Berikut pertimbangan pembubaran FPI:

1. Untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Utuh Tanpa Potongan Tahun Depan, Ini Penjelasannya

4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.

5. 35 Orang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

6. Anggota atau pengurus FPI kerap sweeping padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.

Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mereka yang yang menandatangani surat keputusan bersama itu di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam hal ini, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan SKB tersebut.

Dia mengatakan, satu di antara pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.***

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler