Terkait Tewasnya Enam Laskar FPI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak akan Membentuk TGPF

28 Desember 2020, 21:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

POTENSIBISNIS – Mahfud MD buka suara terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait tewasnya enam anggota laskar FPI.

Menurut Mahfud MD, kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Fadli Zon Ajak Debat Gus Yaqut, Politisi PDIP Beri Komentar Begini

“Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM,” kata Mahmud, sebagaimana dikutip oleh PotensiBisnis.com melalui ANTARA.

Mahfud MD telah menyerahkan kasus tersebut kepada Komnas HAM agar nantinya dapat mengumumkan hasil investigasi mereka.

Dan pemerintah pun akan mengikuti apapun sesuai dengan hasil temukan dari investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

“Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, anda bekerja apa saja, silahkan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi tidak akan investigasi. Nanti kita ‘follow up’. Kalau Anda perlu pengawal dari polisi, kami bantu, begitu,” kata Mahfud.

Baca Juga: Calon Pengganti Kapolri Idham Azis, Muncul Satu Nama Sosok yang Pernah Buktikan Pembunuhan Munir

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak diam, ketika proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM menyatakan terdapat tindak pelanggaran dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya enam orang anggota laskar FPI.

Mahfud Md beralasan bahwa menurut hukum pelanggaran HAM yakni pada undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, berarti hal tersebut merupakan urusan Komnas HAM. Oleh sebab itu ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin dalam mengusut kasus ini

“Tewasnya enam laskar itu kita akan menyelesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah tidak akan bentuk TGPF,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Layanan Terbaik bagi Penyandang Disabilitas

Menkopolhukam Mahfud juga meminta agar Komnas HAM tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan nantinya. Jika memang Kepolisian atau pihak lainnya yang bersalah maka harus diungkapkan dengan sejujurnya.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler