PTPN VIII 'Goyang' Pesantren Megamendung Habib Rizieq Shihab, kata Fadli Zon: Rakyat Menonton Semua

28 Desember 2020, 08:05 WIB
Politisi Partai Gerindra dan juga Anggota DPR RI, Fadli Zon. /instagram.com/@fadlizon/


POTENSIBISNIS – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) menjadi babak baru adegan negara dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

PTPN VIII menjadi bagian dalam "menggoyang" Habib Rizieq yang saat ini sedang berada di tahanan.

Kabarnya, PTPN VIII baru memberikan surat soomasi ke pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Akun Ini Jadi 'Senjata Makan Tuan' Tersangka Mesum di Wisma Atlet, Pemiliknya Orang Dalam

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon melihat situasi ini sebagai adegan baru yang sedang ditonton rakyat.

Sebagai informasi, Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Surat somasi tersebut berisi peringatan untuk segera menyerahkan tanah yang dikelola oleh HRS dan keluarganya kepada negara.

HRS diduga telah memgambil kepemilikan tanah dari PTPN VIII, satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

Baca Juga: Ini 4 Bansos Pemerintah yang Berlanjut di 2021, Cek dan Siap-siap Daftar

Sejak 2013, pemanfaatan lahan disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Oleh karena itu, seperti dikutip dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul "Ponpes HRS Dapat Surat Somasi PTPN VIII, Fadli Zon: Terlalu Kentara Diskriminasi, Apa yang Kau Cari?", PTPN VIII menggugat pengelola pondok pesantren tersebut karena melakukan penggelapan hak.

Sebelum PTPN VIII mengajukan gugatan ke jalur hukum, pihak pesantren harus mengembalikan lahan dengan waktu minimal tujuh hari.

Terkait surat somasi Ponpes HRS dari PTPN VIII tersebut, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mecuitkan komentar di akun Twitter pribadinya, @fadlizon.

Dikutip dari akun Twitternya pada Minggu, 27 Desember 2020, Fadli Zon menilai pemanggilan PTPN VIII tersebut sebagai bentuk diskriminasi Habib Rizieq.

Selain itu, pria yang juga anggota DPR ini mengatakan, masyarakat bisa menilai diskriminasi yang secara nyata diberlakukan kepada tokoh FPI tersebut.

Masih di tweet yang sama, Fadli Zon mempertanyakan apa yang dicari PTPN hingga membuat surat somasi kepada Ponpes Habib Rizieq.

"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yg kau cari?" kata Fadli Zon.

"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?"

Cuitan Fadli Zon dalam laman Twitter miliknya Twitter @fadlizon

Sementara itu, Aziz Yanuar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, menyampaikan situasi terkini Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, selama penahanannya.

Menurut keterangan Aziz, pimpinan FPI itu dinyatakan sehat di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Aziz juga menuturkan bahwa Habib Rizieq mengisi waktu luangnya dengan membaca dan menulis disertasi untuk gelar doktor atau S3.

Mengetahui hal tersebut, Refly Harun pun berharap Habib Rizieq dapat memanfaatkan waktu luang yang tersedia selama masa tahanannya.

Belum diketahui apakah Habib Rizieq bersalah atau tidak, namun menurutnya kasus yang dihadapi tokoh agama tersebut tidak terlalu besar.***prbandungraya.pikiran-rakyat.com / Ninda Fajriati

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler