Soal Kabar FPI Dibubarkan, Guq Yaqut: Hoaks, Soalnya FPI Itu Enggak Ada Secara Hukum

26 Desember 2020, 20:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

 

POTENSIBISNIS - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan secara normatif itu tidak ada.
Lantaran, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut, disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di sela melakukan ziarah ke makam ayahanda.

Alm. Kiai Cholil Bisri merupakan nama ayah dari Gus Yaqut itu, yang dimakamkan di Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Calon Kapolri Diduga Kuat ke Salah Satu Nama, Berikut Profil Sosok Pengganti Irjen Idham Azis

Baca Juga: Hati-Hati! Main HP Sebelum Tidur, Ini Bahaya yang akan Ditimbulkan

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks. Dicek dulu kebenarannya, soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri," kata Gus Yaqut pada Jumat, 25 Desember 2020.

"Kalau disebut FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kemendagri," sambungnya.

Seperti dikabarkan, Galamedia,"Menteri Agama Gus Yaqut, 'FPI Itu Sekarang Enggak Ada'.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Pantas Tak Hadiri Undangan Polisi, Ternyata Kontras Simpulkan Penembakan 6 Laskar Langgar HAM

Baca Juga: Belum Lama Dilantik, Mensos Risma Sudah Diberi 10 Saran Oleh Pria Ini

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas.

Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Baca Juga: Chelsea Islan Rasakan Covid-19 di Hari Natal Spesial, hingga Tulis 'Let go and Let God'

Baca Juga: 'Ibu, Ibu, Ibu Maafkanlah Atas Perbuatanku', Rizky Febian Tumpahkan Kerinduan Lewat Lagu

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler