Polisi: Sabu 202 Kg Milik Jaringan Timur Tengah di Petamburan untuk Pendanaan Teroris, Benarkah?

24 Desember 2020, 18:15 WIB
Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti sabu 210 Kilogram. /Dok PMJ/

POTENSIBISNIS – Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tim Satgassus Polri berhasil menemukan peredaran narkoba di jaringan Timur Tengah yang berlokasi di Pertamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 11 orang dan telah menetapkan 10 tersangka.

Di antaranya PJ, AP, ZAB, PT, RW, WY, MD, MI, FA, dan AH.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Cerita Pengalaman di Gang Dolly hingga Minta Ini Soal Uang Triliunan

Ditemukannya sabu seberat 2020 kilogram yang diduga milik jaringan internasional asal Timur Tengah.

Ditemukannya 202 kilogram sabu di Petamburan, Jakarta, disebut-sebut ada kaitannya dengan dana terorisme dari Timur Tengah.

Polisi mengungkap hal tersebut setelah melakukan penangkapan pada 10 tersangka yang diciduk di dalam hotel di kawasan Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Dalil Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah SAW

Sejak diungkap, 196 bungkus berisi 202 kilogram jenis sabu. Wajah-wajah tersangka pengedar barang ilegal yang bisa merusak generasi bangsa tersebut pun terus menunduk malu.

Rabu, 23 Desember 2020 Kombes Pol Yusri Yunus Polda Metro Jaya Kepala Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan mengatakan mendapatkan 10 tersangka di salah satu hotel.

Kasatgas Merah Putih Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, jaringan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan 800 kilogram di Banten pada Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Keluarga 6 Korban Laskar FPI yang Tewas Tertembak, Disogok Uang Rp100 Juta

"Jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada bulan Januari 2020 dan sabu seberat 800 Kilogram di Serang Banten pada bulan Mei 2020," ujarnya seperti dikutip dari berita PRBandungRaya.com berjudul "Gara-gara Ini, Polisi Kaitkan Sabu 202 Kilogram di Pettamburan dengan Pendanaan Teroris Timur Tengah

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya mengindikasikan hasil penjualan narkoba tersebut untuk pendanaan terorisme ke Timur Tengah.

"Ada indikasi dugaan bahwa barang haram dugaan itu dipakai pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah sana. Tapi ini dugaan sementara," kata Kombes Yusri pada Rabu, 23 Desember 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Yusri mengatakan polisi masih menyelidiki indikasi tersebut.

Demikian pula, beberapa pihak mengklaim dugaan tersebut terkait dengan aksi terorisme di Indonesia.

"Makanya kita tengah dalami semua. Apakah ada keterkaitan terorisme di Timur Tengah Indonesia saat ini. Nantinya Tim akan terus mendalami," ujarnya.

Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba di Timur Tengah di sebuah tempat parkir mobil hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.***PRBandungRaya.com/Ninda Fajriati

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler