Anggota DPR Soroti Nilai Denda Penolak Vaksin di Jakarta: Jangan Dipolitisir

20 Desember 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

POTENSIBISNIS – Anggota Komisi II DPR RI, Benediktus Kabur Harman, menanggapi aturan yang akan mendenda siapa saja yang menolak dan menghalangi proses vaksin Covid-19 di tengah masyarakat di Jakarta.

“Denda Rp5 Juta untuk para penolak vaksinasi Covid-19? Perlu, tapi bukan itu soalnya," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Harus dipastikan vaksin Covid-19 yang akan dibagikan aman. Kata Benny, bukan karena politik, tapi harus melewati uji klinis yang transparan.

Baca Juga: Dinilai Punya Kedekatan dengan Menag, Habib Lutfhi bin Yahya Punya Jabatan Baru di Kemenag

"Rakyat berhak tau terkait tahapan-tahapan uji klinis ini. Rakyat Monitor!," kata Benny.

Termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 baru saja diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 36 Pemain untuk TC Persiapan SEA Games 2021

Perda itu berisi tentang aturan terbaru perihal vaksinasi Covid-19 dan protokol penanganan yang akan dilakukan.

Tidak hanya itu, aturan mengenai sanksi dan denda dengan nilai cukup tinggi juga tercantum di dalam Perda tersebut.

Sama halnya dengan Perda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siap menjatuhkan denda kepada masyarakat yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

Ahmad Riza juga mengatakan, denda beserta sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk penolak vaksin saja.

Pihak yang terbukti menghalang-halangi proses vaksinasi juga akan dikenai sanksi keras.

“Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta,” ucap Riza.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana dan denda, di antaranya:

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. Menolak vaksinasi

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp5 juta.

3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat satu, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat dua dengan sanksi denda Rp7.5 juta.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler