Pelajar dan Mahasiswa Akan Dapat Bantuan Rp1 Juta dari PIP Kemendikbud, Begini Cara Cek Penerimanya

15 Desember 2020, 07:10 WIB
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Antara/Idhad Zakaria

POTENSIBISNIS - Pelajar dan mahasiswa siap-siap untuk dapat bantuan tunai dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP tersebut diperuntukan bagi peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dengan rentang umur 6 sampai 21 tahun.

PIP tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun terakhir. 

Baca Juga: Kabar Gembira! BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapkan KTP dan Cek di Link dtks.kemensos.go.id

Lebih lanjut, PIP tersebut merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Bantuan PIP tersebut disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemudian, bantuan PIP tersebut dicairkan dalam bentuk dana tunai. Sebagaimana dilansir dari laman Seputar Tangsel dalam artikel "Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima".

Para pelajar tingkatan SD/MI/Paket A, setidaknya pemerintah berikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan, untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.

Kemudian, untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS, Begini Mekanismenya agar Cepat

Dalam artikel ini juga akan dimuat bagaimana cara mencairkan bantuan PIP, Sebagaimana berikut ini.

Pertama, kamu hanya perlu login ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.

Setelah itu, kamu masukkan NISN Tanggal lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa.

Setelah memasukkan data tersebut, kamu dapat klik 'Cek Data', dan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur.

Mudah bukan?

Sementara untuk kamu yang sudah memasuki jenjang perguruan tinggi dan sedang berkuliah, kamu dapat memeriksanya di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bisa Saja Tidak Cair ke Rekening, Segera Cek Nama di eform.bri.co.id

Perlu diketahui bahwa PIP merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan negara, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam UUD 1945.

Melalui PIP, pemerintah membantu para peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis.***(Harumbi Prastya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler