Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

14 Desember 2020, 12:20 WIB
Cara Cek data penerima Bantuan PIP Kemdikbud.* /Tangkap Layar/pip.kemdikbud.go.id

POTENSIBISNIS - Cara aktivaksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar mendapat manfaat PIP dan bisa cek data diri login pip.kemdikbud.go.id.

Sudah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) penting sekali untuk mengaktivasi kartu tersebut.

Karena jika tidak diaktivasi, dipastikan penerima KIP tidak akan memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Malam-malam, Anggota TNI dan Polisi Meninggal Ditabrak Kereta Api Senen

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai yang hanya boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah, baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal lainnya.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman, mengatakan bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk menerima manfaat dari PIP.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen” ujar Thamrin Kasman sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Persib Bandung, Sosok Kiper Disiplin Meninggal Dunia

Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar memperoleh manfaat PIP.

1. Anak penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Terancam Dipenjarakan, Tegas Ustad Abdu Somad: Saya Ini Paling Pantang Ditakuti-takuti

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-211 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Thamrin menegaskan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler