Fakta Pilkada 2020 Temuan Bawaslu Petugas KPPS Terpapar Covid-19 Sebanyak 1.172 TPS

10 Desember 2020, 09:40 WIB
Sejumlah petugas PPK dan PPS melipat surat suara Pilkada Serentak di Gedung Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu 18 November 2020. /ANTARA/ADENG BUSTOMI

POTENSIBISNIS - Sebanyak 122.700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020 ini.

Dari Jumlah TPS tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 18.668 permasalahan TPS.

Permasalahan itu merupakan hasil laporan yang dikirim pengawas pemilu secara cepat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 13.00 atau ketika TPS sudah ditutup.

Baca Juga: Manusia Silver Tersangka Mutilasi Ditangkap Sedang Main PS, Polisi Beri Keterangan Mengejutkan

Mochammad Afifuddin sebagai Anggota Bawaslu RI memaparkan permasalahan itu diantaranya:

1. Perlengkapan pemungutan suara yang kurang terjadi di 1.803 TPS

2. Tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454 TPS

3. DPT tidak terpasang di sekitar TPS sebanyak 1.727 TPS

4. Informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, dan program serta biodata pasangan calon tidak dipasang sebanyak 1.983 TPS.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Dana hingga Memanggil Sejumlah Saksi

5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpapar Covid-19 yang hadir di TPS sebanyak 1.172 TPS.

6. Surat suara tertukar terjadi di 1.205 TPS

7. Surat suara kurang di 2.324 TPS

8. Pembukaan pemungutan dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat sebanyak 5.513 TPS

9. Saksi mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

Baca Juga: SELAMAT! Presiden Jokowi Raih Prestasi dan Catat Rekor Baru di Indonesia jika Ini Terjadi

Afif juga mengatakan, permasalahan yang terjadi dilapangan harus di perjelas.

"Tentu perlu diperjelas tentang situasi-situasi yang terjadi di lapangan," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, di Jakarta, pada Rabu 9 Desember2020.

Permasalahan lain yang terjadi di TPS juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dirinya menambahkan beberapa laporan spesifik seperti.

Perlengkapan pemungutan suara yang kurang misalnya formulir C hasil tertukar. Insiden ini terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

Surat suara yang kurang ditemukan diantaranya:

1. Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah, Sulawesi Barat

2. Kabupaten batanghari Kerinci, Jambi

3. Kota Semarang, Jawa Tengah

4. Minahasa dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

5. Pasaman, Sumatra Barat

6. Bandar Lampung dan Pesisir Barat, Lampung

7. Batam, Kepulauan Riau

8. Barru, Sulawesi Selatan

"Ditemukan pula surat suara yang tidak di tandatangani KPPS seperti yang terjadi di Samarinda," kata FRitz dikutip PotensiBisnis.com dari situs bawaslu.go.id.

Dikatakan Fritz, permasalah TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dengan suhu 37,5 derajat celcius ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogayakarta. 

"Ada pula KPPS positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon Utara, hanya saja yang bersangkutan mendapat hasil uji swab sebelum bertugas yang hasil tes cepat sebelumnya adalah reaktif," tambah Fritz.

Fritz juga mengatakan,  permasalahan yang terjadi di TPS yang dibuka setelah pukul 07.00 waktu setempat di Bolaangmongodow Timur, Tomohon Sulawesi Utara.

"Selain ada TPS yang dimulai setelah pukul 7 pagi, tetapi ada juga TPS yang sudah dimulai sebelum pukul 7 pagi," Ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu.

Fritz mengatakan Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah seperti, saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina, TPS roboh karena tertiup angin. 

Kemudian ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.

Perlu diketahui, Siwaslu merupakan hasil laporan cepat dari hasil pengawasan pengawas TPS diseluruh TPS di Indonesia.

Selain, sebagai informasi cepat bagian pengawasan di lapangan juga sebagai alat unutk mendokumentasikan hasil di masing-masing TPS dan sebagai data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler