BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair, Begini Cara Cek Calon Penerimanya

7 Desember 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS ketenagakerjaan siap cair/ /PIXABAY/EmAJi

POTENSIBISNIS - Kabar gembira bagi Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji. Pasalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 kemungkinan akan segera disalurkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, BLT BPJS ketenagakerjaan termin dua tahap lima telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 567.723 juta pekerja. Bantuan tersebut disalurkan pada Priode November-Desember.

Hal demikian disampaikan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman MediaPakuan dalam artikel "BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair! Buruan Cek Nama Kalian di Link Online Ini" pertanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah Bansos Pemerintah yang Cair Desember 2020, Cek Cara Mendapatkannya

“Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja atau buruh,” Ida Fauziyah.

Kemudian, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran bantuan sejak tahap 1 sampaai dengan tahap 5 telah disalurkan kepada 11.052.859 pekerja. Para pekerja yang berhak meneria bantuan tersebut memiliki kriteria gaji dibawah Rp5 juta.

Bagi Pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Bulan Ini, Segera Cek Nama Anda di eform.bri.co.id BPUM

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Syarat Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris tapera.go.id Ini Link Download Surat Pernyataan

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Nyaris 100 Persen Akurat, Mahluk Ini Jadi Pertanda Letusan Gunung Merapi! Waspada Jika Menemukan

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

Sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.*** (Iing Nuryasin/MediaPakuan PRMN)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler