Kabar Gembira! Pensiunan PNS dan Ahli Waris Dapat Cairkan Dana Tapera, Begini Caranya

3 Desember 2020, 16:56 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). //Foto: Pikiran-rakyat.com//

POTENSIBISNIS - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah terdaftar program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pasalnya, BP Tapera akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sudah disetor PNS.

Dana Taperum yang sudah disetor PNS tersebut akan dikembalikan untuk para peserta pensiunan dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay, Klik Link Ini Sekarang!

BP Tapera saat ini masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian.

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut. Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari laman Seputar Tangsel dalam artikel berjudul "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya".

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Memanas! Mahfud MD Mulai Geram dengan Tingkah Benny Wenda yang Berkhayal Dirikan Negara di Papua

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

Lebih lanjut, Eko mengharapkan PNS pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana Taperum tersebut setelah verifikasi dan validasi dokumen.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Baca Juga: Panitia Acara Pernikahan Habieb Rizieq Mangkir dalam Pemeriksaan, Polisi: Akan Dijemput Paksa

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 7 Anggota MIT, 11 Lainnya Masih dalam Pengejaran

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank.

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Saat Anies Baswedan Isolasi, Ganjar Pranowo Kepergok 'Ngopi' dengan Anak SBY, AHY: Saya Support!

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Dilaporkan Anak JK, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Soal Habib Rizieq

Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.***(Fandi Permana/Seputar Tangsel PRMN)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler