Cerita Muncikari Kenal Artis juga Selebgram ST dan MA hingga Bisa Diboking Pria Tajir

27 November 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /pikiran-rakyat.com/

POTENSIBISNIS - Terungkap fakta-fakta penangkapan dua artis sekaligus selebgram dalam bisnis prostitusi online.

Saat ini kasus prostitusi online melibatkan artis ST (27) dan MA (26) sedang dalam proses hukum pihak kepolisian.

Keduanya rela bagi hasil dengan muncikari dengan angka mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Jose Mourinho Kehilangan Sosok Diego Maradona, 'Siapa Lagi yang akan Pedulikan Saya saat Kalah?'

Sosok ST dan MA merupakan artis dan juga bintang iklan, menggunakan jasa muncikari pasangan suami istri untuk membantu mencari pelanggan melalui transaksi online.

Kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Dua mucikari terlebih dahulu digerebek pihak kepolisian pada Kamis, 26 November 2020 di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Nutrisi Tubuh, Konsumsi Buah-Buahan yang Kaya Akan Serat Berikut Ini

Kini, polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bisa diboking threesome

Untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.

Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

Setahun bisnis lendir

Pengakuan kedua tersangka muncikari, kedua artis itu sudah satu tahun melakukan praktik prostitusi online.

Dalam kasus ini, muncikari mematok tarif sebesar Rp 110 juta untuk melakukan hubungan secara threesome.

Dari uang tersebut, kedua artis mendapat bayaran Rp 60 juta, sedangkan untuk muncikari mendapat Rp50 juta.

Barang bukti

Polisi awalnya menyelidiki informasi adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.

Di lobi hotel, polisi menangkap dua orang, perempuan dan laki-laki. Keduanya adalah muncikari inisial AR dan CA.

Dari hasil pemeriksaan AR dan CA, polisi menemukan bukti percakapan di handphone dan uang muka.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan ke kamar hotel dan menemukan ST dan MA bersama seorang pelanggan.

Kelima orang ini langsung diamankan ke Polsek Tanjung Priok. Hasil pemeriksaan awal, AR dan CA, yang berperan sebagai muncikari, ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa muncikari ini, Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan gerebek kamar hotel dan dijumpai 2 wanita dan 1 pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila yang biasa disebut threesome," ungkapnya.***

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler