Catat 3 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi

- 21 November 2020, 16:08 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay/StockSnap


POTENSI BISNIS - Pesta pernikahan menjadi media untuk mencurahkan semua perasaan di hari bahagia.

Namun, bagaimana cara menggelarnya di tengah pandemi Covid-19, acara lancar dan semua aman.

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekarang ini, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan berlangsungnya pesta pernikahan, sebab dapat mengundang kerumunan.

Baca Juga: 3 Jenis Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya, Simak Berikut Ini

Larangan ini tertuang dalam Pasal 216 KUHP da Pasal 218 KUHP tentang larangan berkumpul dengan sengaja dan tidak mengindahkan perintah ataua turan setempat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Namun seiring berjalannya waktu, pesta pernikahan mulai diperbolehkan dilakukan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti dilansir pada laman Hitche.co.uk, Jumat, 21 November 2020, berikut ini beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk mengadakan pesta pernikahan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020 Saksikan Kualifikasi dan Live Race di Trans 7 Live Streaming

1. Pastikan tamu dan penyelenggara disiplin terhadap protokol kesehatan

Beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar tentang dibubarkannya pesta perikahan di daerah yang sedang menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) oleh pihak satgas Covid-19 setempat.

Ada juga kabar tentang dicopotnya jabatan seorang polisi karna menggelar resepsi pernikahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Itulah kneapa penerapan protokol kesehatan secara ketat sangat harus diperhatikan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan virus Covid-19 menyebar luas.

Baca Juga: Link Manga Boruto Chapter 52, Naruto yang Tak Kunjung Mati

Juga untuk menghindari pembubaran paksa oleh pihak yang berwenang. Beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh tamu adalah kebiasaan mencuci tangan selama 20 detik menggunakan sabun.

Menyediakan hand sanitizer, mewajibkan undangan mengenakan masker , dan menerapkan social distancing sejauh 2meter sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

2. Fasilitas kebersihan lengkap

Hal ini perlu dipastikan untuk hotel atau wedding venue sebagai fasilitator acara. Kebersihan harus menjadi sorotan utama dengan menyediakan sabun cuci tangan, tissue toilet, handuk kecil dan juga hand sanitizer yang bisa digunakan oleh para tamu yang datang.

3. Batasi jumlah tamu

Membatasi jumlah tamu menjadi point penting dalam penerapan social distacing. Di beberapa daerah, pembatasan tamu dilakukan berdasarkan porsi tamu yang ada di gedung.

Jika porsi gedung biasa menampung 600 orang, makan undangan yang boleh datang hanya boleh 50 persen artinya 300 orang saja.

Selain itu temmpat duduk juga diatur harus berjarak satu sama lain sebagai penerapan social distancing saat acara dilaksanakan.***

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x