Kelanjutan Proses Kasus Narkoba Chaterine Wilson, Begini Kondisinya Sekarang

- 19 November 2020, 16:32 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi.
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. /Reno Esnir/ANTARA FOTO/

Penahanan Catherine Wilson dilakukan petugas dengan alasan mencegah tersangka kabur dari pemeriksaan.

“Tersangka harus ditahan, alasanya subyektif dapat melarikan diri. Kenapa tidak direhab, karena kita melakukan pertimbangan,” ujarnya.

Catherine Wilson dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 junto 132. Ancaman 12 tahun penjara. Ketiga, Pasal 127 ayat 1A junto pasal 132 UU No 35, ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Saat momen penyerahan Keket, suasana cukup riuh. Beberapa petugas membawa Catherine Wilson ke dalam mobil diiringi sejumlah awak media yang meliput dan mencoba mengabadikan momen tersebut.

Catherine Wilson tidak banyak berbicara menanggapi pertanyaan para jurnalis. Ia hanya mengatakan dirinya baik-baik saja pada saat proses pemindahan tersebut.

Disisi lain pihak dari Catherine Wilson, yaitu pengacaranya mengungkapkan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan setelah penyerahan cliennya ke kejaksaan.

“Sudah diserahkan kepada kejaksaan Catherine sudah dalam tahap proses untuk daftar ikut masuk sidang, ya kita ikutin prosedur, sesuai dengan prosedur yang ada kita masih jalanin, kita tinggal nunggu kapan jam, tanggal, atau waktumya si Catherine untuk masuk sidang” kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono ***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x