Jangan Putus Asa atas Rahmat Allah, Zaidul Akbar Tegaskan Bertobatlah dari Konsumsi Makanan Haram

- 25 Agustus 2022, 22:38 WIB
Ahli kesehatan herbal, dokter Zaidul Akbar menegaskan untuk segera bertobat dari mengonsumsi makanan haram karena Allah maha pemaaf.
Ahli kesehatan herbal, dokter Zaidul Akbar menegaskan untuk segera bertobat dari mengonsumsi makanan haram karena Allah maha pemaaf. /Tangkapan layar/Youtube dr. Zaidul Akbar Official

POTENSI BISNIS - Ahli kesehatan herbal, dokter Zaidul Akbar menegaskan untuk segera bertobat dari mengonsumsi makanan haram karena Allah maha pemaaf.

Lantas, apa saja syarat tobat tersebut dan bagaimana cara agar tak kembali melakukan dosa yang sama? Berikut penjelasan dr. Zaidul Akbar.

Pada sebuah kesempatan, dr. Zaidul Akbar ditanya soal hukum memakan makanan haram oleh jamaahnya.

Baca Juga: Baru Umur 20 Tahun tapi Sering Migrain? Zaidul Akbar Bilang Bekam di Kepala Jadi Solusi Terbaik

"Izin bertanya ustadz, bagaimana jika kita minum makanan yang haram dengan sedang, sedangkan makanan dan minuman tersebut akan diserap oleh tubuh dan dialirkan oleh darah? Nah, bagaimana cara untuk menghalalkan kembali tubuh. lalu apakah si badan kita akan haram terus atau bagaimana ya ustadz?," tanya satu di antara jamaah.

Zaidul Akbar lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan memberikan penjelasan soal efek yang muncul akan lebih buruk, jika kita telah tahu makanan dan minuman itu haram.

Sebaliknya, jika kita belum tahu bahwa makanan dan minuman itu haram, maka akan diampuni oleh Allah asalkan bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Kemudian Zaidul Akbar menjelaskan soal nafsu manusia yang lepas dari nafsu makan dan minum.

"Jadi ya tubuh kita ini dengan bekalan nafsu yang ada, ya bahaannya itu pengen senang-senang terus gitu," pungkas Zaidul Akbar, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube dr.Zaidul Akbar Official pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Youtube dr.Zaidul Akbar Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x