Terakhir Ustadz Abdul Somad berpesan agar kepada istri tidak perlu cemas jika sang suami menikah lagi karena KUA tidak berani menikahkan suami orang tanpa sepengetahuan istri pertama.
Baca Juga: Ajaran Nabi Muhammad untuk Membuka Pintu Rezeki dan Dijauhkan dari Kemiskinan
“Maka jangan ibu-ibu cemas, bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali suami nikah siri.
Nah ini yang sangat mengkhawatirkan kita, kalau dia menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, menurut hukum Indonesia tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa surat ijin dari istri pertama," pungkasnya.*** Ahmad Musayin/portaljember.pikiran-rakyat.com