Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.
“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah seperti dikutip dari konten Islami portaljember.pikiran-rakyat.com berjudul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.
“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.
Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tidak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.
Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.
“Tapi tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), ibu-ibu tenang, kenapa saya katakan tenang?
Karena menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai enam ribu kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.