Baca Juga: Hewan Kurban Terbaik Domba atau Sapi? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
“Menyembelih di malam hari raya dan setelah hari tasyrik, inget waktu kurban menyembelih kurban adalah hari Raya Idul Adha ditambah tiga hari tasyriq,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan jika telah terbenamnya matahari tasyrik hari terakhir pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah, maka berakhir pula waktu penyembelihan hewan kurban.
Jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum waktunya, atau sudah melewati waktunya maka tidak sah dikatakan berkurban.
Misalnya menyembelih di malam hari dan itu belum waktunya, sebab waktunya adalah setelah shalat.
Dengan berbagai alasan dalam menyembelih malam hari, seperti tidak terkejar waktunya jika disembelih besok harinya maka memilih untuk mencicil dari malam hari.
Hal tersebut dinamakan dengan menyembelih kurban sebelum waktunya.
Sama halnya menyembelih kurban keluar waktu yang telah tasyrik, hari raya Idul Adha hari tasyrik 11, 12, 13 selepas maghrib selesai.
“Menyembelih malam hari raya sebelum atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 hari tasyrik, maka sembelehen itu tidak dianggap sebagai kurban tidak sah kurbannya,” kata Buya Yahya.