Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan atau Sunnah Menurut Buya Yahya

- 7 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi mencicipi makanan. Hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan? Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan dan tidak dilarang./pixabay/ifd_Photography
Ilustrasi mencicipi makanan. Hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan? Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan dan tidak dilarang./pixabay/ifd_Photography /


POTENSI BISNIS - Bagi ibu-ibu yang memasak untuk hidangan berbuka puasa, biasanya mengolah makanan sejak sora.

Biasanya ibu-ibu penasaran tentang rasanya, apakah sudah sesuai takaran bumbunya atau belum.

Untuk memastikannya, ibu-ibu biasa mencicipi masakannya tersebut. Akan tetapi, apakah dibolehkan secara hukum mencicipi makanan di saat bulan Ramadhan.

Puasanya akan menjadi batal atau tidak, ingin tahu jawabannya? Simak ulasannya berikut ini, yang dilansir dari Buku Fiqih Praktis Milik Buya Yahya.

Baca Juga: Asam Lambung Sering Naik? Simak 6 Tips Aman Saat Menjalankan Puasa Ramadhan

Dilansir dari Buku Fiqih Praktis karya Buya Yahya yang diunggah dalam laman albahjah.or.id pada 29 Maret 2021. Dalam buku tersebut dijelaskan pengertian puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Lantas apa hukum mencicipi masakan saat melaksanakan puasa Ramadhan? Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan dan tidak dilarang.

Dikutip dari artikel portaljember.pikiran-rakyat.com berjudul Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya, Kata Buya Yahya

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti mencicipinya tidak boleh terlalu banyak dan tidak boleh menelannya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x