Mencicipi Makanan saat Memasak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 5 April 2022, 13:20 WIB
Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum mencicipi makanan saat memasak yang bisa membatalkan puasa./
Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum mencicipi makanan saat memasak yang bisa membatalkan puasa./ /Tangkap layar Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official.

POTENSI BISNIS - Di bulan suci Ramadhan (Ramadan -KBBI) umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa.

Puasa sendiri hakikatnya yakni menahan lapar dan dahaga serta menghindari perkara yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.

Satu di antara perkara yang membatalkan puasa, yakni berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram.

Baca Juga: Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan?

Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

Lantas apakah mencicipi makanan untuk tahu rasanya membatalkan puasa?

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam video ceramah yang diunggah lewat kanal YouTube Wadah Ilmu pada 23 Mei 2018.

Ia menyebutkan, berdasarkan Mazhab Hambali mencicipi makanan tidak batal karena tidak masuk ke tenggorokan.

Baca Juga: Apakah Menonton Video Dewasa Membatalkan Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya

"Mazhab Hambali mengatakan tak batal karena ia (rasa yang dicicipi dari makan) tidak masuk ke tenggorokan. Hanya di ujung lidah, karena diujung lidah nih ada perasa," kata UAS sapaan akrabnya.

Ustadz Abdul Somad mencontohkan dengan telunjuknya seolah tengah mencicipi makanan kemudian dirasakan ujung lidah.

"Cicipi makanan gunakan ujung lidah, asin atau manis. Maka tak batal, habis itu kemudian diludahkan lagi," sambungnya.

Baca Juga: Cocok untuk Menu Buka Puasa, Berikut Resep Es Campur Sehat ala dr Zaidul Akbar

Tetapi UAS sendiri tak melakukan hal seperti itu, demi menjaga celah untuk batal puasa.

"Saya bukan menyalahkan Imam Hambali, karena orang sekarang tak seperti Imam Hambali. Terus saja mencicipi makanan dari pagi (saat puasa)," kelakar UAS.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Wadah Ilmu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah