Tidak beroperasional
Persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung.
1. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
2. Pendaftaran perpanjangan SIM buka setiap hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
3. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Kartu Tarot Berikut untuk Mengetahui ke Arah Mana Anda Harus Bergerak
4. Apabila SIM yang akan diperpanjang telah melebihi masa berlakunya, maka bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
5. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
6. Membawa fotocopy KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta menunjukan aslinya.
7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap no.9 tahun 2012 tantang SIM pasal 35 ayat 7.