7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap no.9 tahun 2012 tantang SIM pasal 35 ayat 7.
8. Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan pihak yang berwenang.***